Info plus2
Tentang Kesehatan , Seksualitas, Penyakit Kelamin, Tip Bercinta, Trik dan Trik , dll

RUU ANTI PORNOGRAFI

Labels:

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI Sep 2008

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.


0 comments:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesanan Anda di sini. Spam Jangan dech....

AMP = Apartment Asian Massage Parlor Agency = A company that manages calls, bookings, and advertising for a group of providers. AMP = Asian Massage Parlor anak gajah = cewe gemuk Anal Rimming = Oral stimulation of anus Analinus = Anal Rimming (Oral stimulation of anus) anjelo = antar jemput lonte AR = Anal Rimming (Oral stimulation of anus) Asian Cowgirl = girl on top, squatting ASMI = akademi santapan manajer Indonesia ASP = Adult Service Provider asusila = asal suka silahkan ATF = All Time Favorite ATM = Ass To Mouth Aunt Flo = Menstruation ayam = cewek panggilan/PSK Babyback = Petite, young, attractive Asian Bait and Switch = Person who shows up is a different one than advertised bapuk = barang empuk Bareback = Without condom. Barracuda = A professional prostitute who's only purpose is to separate you from your money as quickly as possible, preferably without giving you anything in return. BBBJ = Bare Back Blow Job, BJ tanpa kondom BBBJTC = Bare Back Blow Job to Completion (oral sex to orgasm) BBBJTCWS = Bare Back Blow Job to Completion with Swallowing BBBJWF = Bare Back Blow Job With Facial BBFS = Bare Back Full Service, sex tanpa kondom BBS = bobo-bobo siang, barber shop BBW = Big Beautiful Woman BDSM = Bondage, Discipline, Sado-Masochism. Beso Negro = Anal Rimming BF = Boy Friend BFE = Boy Friend Sxperience Birdwatching = BBBJTCWS BJ = Blow Job bedu amang = bebek dungu asal mangap (seksi tapi gak punya otak) benerin genteng = naek ke atas (masuk ke kamar bersama sang WP) berondong = cowok ABG Big "O" = orgasm, orgasme binor = bini orang bispak = bisa dipake bisyar = bisa dibayar BLS = Ball Licking and Sucking Blue Pill = Viagra BMO = bini muda orang bondon = boneka donto brajil (baca Brazil) = berani jilat karena mekinya bersih BSD = Big Swinging Dick BSW = Black Street Walker BT = butuh titit/toket, birahi tinggi BTW = By the Way BU = butuh uang buang tai macan = buang/keluarin peju atau sperma bulu jagung = abg bau kencur yg baru mulai tumbuh bulu bupati = buka paha tinggi-tinggi (tahun '80an) Butterface = Everything looks good, but her face caps = kondom Cash and Dash = ROB who takes the money and runs CBJ = Covered Blow Job (oral sex with a condom) CC Rider = Full service provider costing $200 or less. CCP = curi-curi pandang, cubit-cubit pantat, cicip-cicip payudara CDS = Covered Doggy Style cenggur = ngaceng nganggur CFS = Covered Full Service (sex with condom) CG = Club Girls, Cowgirl Chump = A man who gives his money and/or his attention to women without getting any pussy in return. CI = check in ciblek = cilikan betah melek CIM = cum in mouth, keluar dalem mulut CMD = Carpet Matches Drapes (typically a natural blonde) CMIIW = Correct Me If I'm Wrong, kalau tidak salah CMT = Certified Massage Therapist. A professional masseuse cobol = colok bo'ol (lobang pantat) COF = Cum on Face, muka di masker pake mani Cover = Condom Cowgirl = CG, girl on top facing you. cuci kolong = di HJ dari belakang/bawah Cups of Coffee = Releases cuti = cuci titit damon = dada montok Danamon = dadanya montok DATY = Dining at the Y (Performing oral sex on a woman) DC = Damage Cost (total pengeluaran ditempat termasuk tips, minuman, dll.) DDE = Doesn't Do Extras (PS only) DDG = Drop Dead Gorgeous DDP = Double Digit Penetration (pussy and anus) Decolgen = delapan koltol gentayangan DFA = Definitely Fuckable DFE = Dead Fish Experience DFK = Deep French Kissing diesel = diisep sampe kesel diskon = disodok kontol DIY = Do It Yourself (masturbation) Djarum = djanda ranum Djarum Super = djarang di rumah suka pergi, dugem-maniak DKM = dikocok muncrat doggy style = nungging dompit = kondom kejepit doni = dorongan nikmat Doubles = A threesome with two girls and you DSL = Dick Sucking Lips DT = Dining at the Toes DT = Deep Throat Edi Tansil = ejakulasi dini tanpa hasil eksekusi = ngewe English = Spanking, etc. EOM = End Of Message Expats = Persons living in countries other than their own citizenship. Generally refers to Americans or Europeans living in other countries F3 = Fuck For Free facial = cum di wajah FBSM Full Body Sensual Massage FF = Finger Fuck, ngobel FFF = Refers to the strategy of "Find them, Fuck them, Forget them" FIV = Finger In Vagina FJ = Fuck Job FKK = Frei Körper Kultur (German brothel / nudist club) FL = Free Lance FO = Front Office, GRO FOB = Fresh Off the Boat (Asian immigrant recently arrived in the US) FOBU = Fat-Old-Bald-Ugly FOV = Finger Outside Vagina FR = Field Report, Fuck Report French = Oral sex French Kissing = Kissing on mouth with tongue contact French Without = Oral sex without condom FS = Full Service (complete sex) Fuck = ngewe, ngentot FUTB = Finger Up The Butt FYEO = For Your Eyes Only, rahasia, jangan disebar ke mana-mana galdimob = galak dimobil galdiran = galak diranjang ganti oli = buang oli yg lama biar nanti oli yg baru masuk lg, ngewe gatot = gagal ngentot Get Comfortable = Get completely naked GFE = girl friend experience GND = Girl Next Door GO = Gonorrhea Greek = Anal sex GRO = Guest Relation Officer GS = Golden Shower (urination play) GSM = G-Spot Massage Half and Half = Oral sex followed by intercourse. Hardwood Floors = Clean shaven pussy. Hat = Condom helm = kondom HJ = Hand Job HM = High Mileage HME = Honeymoon Experience (lapdog heaven) HR = Hand Release (a hand job) HSW = Hispanic Street Walker HTML = hubungan tanpa making love HWP = Height and Weight Proportionate IM3 = ikatan meki murah Muwardi (PP Iwan, PP Cahaya, PP Santoso, PP Alami) IMHO = In My Humble Opinion, menurut pendapat saya Incall = You meet the girl at their place intelek = intip tete lewat ketek isep = seponk, blow-job ismek = isep memek ISO = In Search Of, I Seek Only Italian = Penis rubbing between butt cheeks ITJ = ilang tanpa jejak jablay = dijamah, dibelai jarot = jarang ngentot jilmek = jilat memek jiltok = jilat toket jipatbu = driji papat mlebu judi = jual diri kapolda = kagak nampol dadanya karaoke = blow-job, seponk, isep kardus = kaki ramping dan mulus karet = kondom KB = kontol besar, kagak begituan KRD = kelompok rolling door kodak = konak mendadak kodim = konak diam-diam konak = kontol naik, ngaceng konde = kondom KTV = Karaoke kuaceng = kuat ngaceng, obat buat bikin kuat ngaceng kuku bima = kurang kuat bini marah kutilang darat = kurus tinggi langsing dada rata lanchau = kontol (bahasa WP) Lapdog = Person who worships providers to excess. LBFM = Little Brown Fucking Machine LC = lady companinon, cewek di Karaoke lem biru = lempar ambil yang baru LE = Law Enforcement LEO = Law Enforcement Officer LFK = Light Face Kissing LK = Light Kissing (closed mouth) LOL = Laugh Out Loud LOS = Land of Smiles (refers to Thailand) Lot Lizards = Prostitutes who operate out of truck stops or other trucker hangouts. LP = Long Play LT = Long Time (usually overnight) LTR = Long Term Relationship Mabes = Jl. Mangga Besar & sekitarnya Mabes Polri = Jl. Mangga Besar di pool belok kiri/di patokan Lokasari macan = mamak cantik Mamasan = Female manager of a massage parlor, mami Mangdu = Jl. Mangga Dua & sekitarnya Mazda Capela = masih dara kagak perawan lagi (sudah operasi selaput dara) mbokne ancuk = embok'e di encuk (istilah buat orang jelek) MBR = Multiple Bell Ringing (MSOG) MILF = Mother I'd Like to Fuck minak djinggo = miring kepenak ndjengking monggo Missionary = Man on top, girl on back MJ = muka jablay ML = make love, ngewe Mohawk = A thin rectangular strip of pubic hair MP = Massage Parlor MP = Multiple Pops (multiple releases) MQ = meki, memek MSOG Multiple Shots on Goal (multiple releases) mucusek = muka culun tapi nge seks mupeng = muka pengen ngewe = ngentot, ML, fuck ngupil = kobel memek NGO = Non-Government Organization NPWP = nomor punggung wanita pemijat/panggilan NSA = No Strings Attached nyabul = nyari bulu, nyabutin bulu ONS = one night stand OOT = Out of Topic OTOH = On the Other Hand otong = titit, burung, penis Outcall = The girl comes to your place. OWO = Oral WithOut a condom OWOTC = Oral Without Condom To Completion P4P = Pay for Play, refers to the concept of paying for sex Pangjay = Jl. Pangeran Jayakarta & sekitarnya panlok = panda lokal Papasan = Male manager of a massage parlor Paris Dakar = paras manis dada mekar Party Hat = Condom pasar toge = pantat besar toket gede payung = kondom pinay = cewek dari Philippines panda = WP import dari China panda lokal = WP chinese lokal Ph3 = Phone Tree, nyebarin info dengan cara cepat (lewat sms/email/telepon) PIV = Penis in Vagina PL = Pathetic Loser PM = Private Message sent via the Forum's Private Message service PNS = pemuas nafsu sex PO = Phone Operator Populer = pupu di eler, paha di obral PP = panti pijat PPD = pegang-pegang doang PS = Private Show (Dance) PSE = Porn Star Experience PSK = pekerja seks komersial Punter = British slang for a man who engages in sex with prostitutes PV = Private Viewing (Dance) RA = Relaxation Assistant Raincoat = Condom rakosa = rasakan kontol saya Reverse Cowgirl = Girl on top facing away. Reverse Half and Half = Intercourse followed by oral sex to completion. Reverse Massage = You massage her. Rimming = Analingus rini = rintihan nikmat RMP = Russian Massage Parlor ROB = Rip Off Bitch ROFLMAO = Rolling On (the) Floor Laughing My Ass Off! Roman = An orgy situation. Roman Shower = Vomit play. RRI = rayuan-rayuan iblis RTFF = Read the Fucking Forum Russian = Penis between breasts, Quickie (in Australia) sange = sangat ingin ngewe santi = santapan titit sarung = kondom SBY = Surabaya SC = Strip Club SD = sekolah dasar seatbelt = kondom sekwilda = sekitar wilayah data setel perseneling = ngewe SG = Street Girls Shill = An insider posing as a satisfied customer sikontol panjang = situasi kondisi toleransi pandangan dan kangkauan sipedes = simpenan perempuan desa SMA = sekolah menengah atas SMP = sekolah menengah pertama SO = Significant Other SOF = Shit on Floor SOG = Shot On Goal (one release) SOMF = Sat On My Face soni = sodokan nikmat SOS = sisa on semalam South of the Border = Gential Region Southern France = BBBJ SP = Service Provider, suck penis, blow-job, seponk SPA = saya pijat anda, saya pegang2 anda, saya pengen anal Spanish = Penis between breasts (Australia) Spinner = Very petite, thin girl SSI = speak-speak iblis SSN = speak-speak nabi SSD = speak-speak dewa ST = short time STD = Sexually Transmitted Disease STR = Short Term Relationship Stroll = Path frequented by street walkers STW = setengah tua STNK = setengah tuwo ning kenceng Sun Hole = anal, lobang matahari sugeng = susu ageng sugito = suka gigit toket supel = suka peler surabaya = susu rayut banyak gaya susilo = suka silit orang Sustagen HP = susu tante genit haus peler SW = Street Walker Swinger = tukar-tukar pasangan TAMP = Therapeutic Asian Massage Parlor Teabag = Man squats and dips balls in partner's mouth. telenji = bugil Terano = tete rada nongol TG = tante girang, titit gatel TGTBT = Too Good To Be True tikus darat = tinggi kurus dada rata TK = taman kanak-kanak tocil = toket kecil toge = toket gede TOFTT = Take one for the team. In reference to a new, non-reviewed provider. Tossing Salad = Analingus toman = toket mantap tongpes = kantong kempes, tocil (toket kecil), kantong kempes alias bokek torabika = tolong raba biji kakak dong TP = Tanning Parlor or Tanning Place Tri-F = A devotee to the "Find them, Fuck them, Forget them" strategy Troll = Rude and hideous PL Trolling = Posting thinly disguised ads in a discussion forum. TS = Transexual TTM = teman tapi mesum/mesra TUMA = Tongue Up My Ass tunge = tukang ngewe tung-tung = tunge, bum-bum, ngwee TV = Transvestite TVSW = Transvestite Street Walker udinpetot = udara dingin pengen ngentot WIR = Would I Repeat? wongso subali = wonge gak sepiroa susune sak bal folly WOT = Woman on Top WP = wanita pemijat, wanita panggilan WSW = White Street Walker WTF = What the fuck? XOXO = Kisses & Hugs
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Adult Education Blogs - BlogCatalog Blog Directory

New Artikel

Recent Comments